Hari ini Wa Ode hadapi vonis

"Saya menjadi korban ketidakadilan. Saya masih berharap lolos dari hukuman," kata Wa Ode Nurhayati.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hari ini Wa Ode hadapi vonis
Wa Ode Nurhayati. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Sidang terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati memasuki tahap akhir. Setelah Selasa lalu ditunda, hari ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis kepada politikus Partai Amanat Nasional itu.

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada beberapa putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan. Nanti akan dijadwalkan ulang pada Kamis (18/11) pukul 13.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa lalu.

Menurut salah satu anggota tim penasehat hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, kliennya mestinya bebas.

"Kita melihat fakta hukumnya saja. Kemudian tindak pidana korupsinya apa? Kalau mau dikaitkan dengan pencucian uang kan tidak bisa berdiri sendiri. Tindak pidana pencucian uang ini harus ada predikat kejahatannya. Jika tidak terbukti lalu bagaimana? Kalau secara hukum tidak terbukti mestinya bebas ya," kata Wa Ode Nurzaenab kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sebelum pembacaan putusan Selasa lalu.

Namun, Nurzaenab ragu Nurhayati bisa bebas. Dia mengatakan kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat tidak berpihak pada pencari keadilan.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati masih berharap bebas. Dia mengatakan akan tetap berjuang buat membongkar penyelewengan penetapan anggaran di Badan Anggaran DPR-RI.

"Saya menjadi korban ketidakadilan. Hukuman dakwaan kedua yang lebih besar dari dakwaan pertama sudah sangat menyalahi etika hukum. Saya masih berharap lolos dari hukuman," kata Wa Ode Nurhayati, Selasa lalu.

Menurut Wa Ode Nurhayati, dua dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dia merupakan yang pertama kali. Dia mengatakan jika vonis yang dijatuhkan hakim tidak didasarkan atas hati nurani, "Maka saya hanya bisa berucap Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un," ujar Wa Ode Nurhayati.

Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.

Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011. Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.

Selain itu, Wa Ode Nurhayati didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI itu dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.

Meski begitu, dalam nota pembelaan disampaikan pekan lalu, Wa Ode tetap berkeras dia adalah korban dari ketidakadilan dan konspirasi politik. Dia mengaku sejak membuka praktek kotor Badan Anggaran DPR di sebuah stasiun televisi swasta, dia mulai diteror dan sering mendapat ancaman. Dia juga mengatakan rela menjadi martir demi membuka aib penyelewengan penetapan anggaran di DPR.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK menyatakan dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai suap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dia selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.

Atas perbuatannya itu, Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Rekomendasi