JPU tolak eksepsi terdakwa solar home system

Majelis Hakim akan memberikan tanggapan dan membacakan putusan sela pada Senin pekan depan.

Aryo Putranto Saptohutomo
JPU tolak eksepsi terdakwa solar home system
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system), Jacob Purwono. Menurut jaksa, materi eksepsi disampaikan Jacob dan tim pensehat hukumnya sudah memasuki tahap pembuktian dalam sidang."Materi itu sudah masuk dalam materi pembuktian sidang aquo dan tidak dapat diterima. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan perkara sesuai dalam surat dakwaan," kata Jaksa Ali Fikri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/11).Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko akan memberikan tanggapan dan membacakan putusan sela pada Senin pekan depan.Rabu pekan lalu Jacob Purwono mengajukan nota keberatan. Sementara bawahannya, Kosasih Abbas memilih tidak mengajukan eksepsi.Menurut ketua tim penasehat hukum Jacob, AP Panggabean, surat dakwaan terhadap kliennya mengandung ketidakcermatan penyusunan delik dalam surat dakwaan. Selain itu, tim kuasa hukum meminta kedua terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.Jacob Purwono dan Kosasih Abbas diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67, 4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.Selain itu, 43 perusahaan rekanan Kementerian ESDM diduga memperkaya diri dengan cara menaikkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi