Hikmahanto: Presiden harus selamatkan institusi kepolisian

Presiden harus segera turun tangan untuk menyelamatkan institusi Kepolisian dari tindakan pimpinan Polri.

Anwar Khumaini
Oleh Anwar Khumaini - Reporter
Hikmahanto: Presiden harus selamatkan institusi kepolisian
gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Presiden harus segera turun tangan untuk menyelamatkan institusi Kepolisian dari tindakan pimpinan Polri."Hal tersebut terkait permasalahannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggerus kepercayaan publik (public trust)," kata Hikmahanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (7/10).Pasca keinginan Polda Bengkulu untuk membawa penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, pers sangat aktif mencari informasi terkait sangkaan atas Novel. Pers seolah ingin membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Polda Bengkulu, ujarnya."Polda Bengkulu saat ini belum menyampaikan siapa pelapor Novel yang menjadi alasan untuk mereka bergerak. Di saat bersamaan pers sudah melakukan investigasi lapangan atas keluarga korban di Bengkulu. Sejauh ini belum ada yang mengaku sebagai pelapor," kata Hikmahanto.Polda Bengkulu telah menyampaikan kepada publik foto dimana peluru yang mengenai korban, namun tidak ada foto yang memperlihatkan Kompol Novel Baswedan melakukan penembakan. Bahkan menghadirkan saksi terkait hal tersebut, katanya."Foto atas korban yang terkena peluru yang disampaikan oleh Polda tidak menjawab dan menjadi bukti bahwa Kompol Novel yang melakukan penembakan," kata Hikmahanto.Tindakan sama dilakukan oleh Polri ketika mengargumentasikan Bibit Samad Rianto mantan Komisioner KPK menerima suap dari Ari Muladi. Dengan petunjuk adanya mobil KPK yang terekam dalam CCTV masuk ke Mal Bellagio seolah Bibit berada dalam mobil tersebut dan menerima uang suap, katanya."Saat ini Polri belum menjawab secara tuntas sejumlah pertanyaan masyarakat. Semisal mengapa waktu proses hukum atas Kompol Novel baru dilakukan sekarang, delapan tahun setelah kejadian, dan bertepatan dengan proses hukum Jenderal DS (Djoko Susilo, red)," kata Hikmahanto.Mengapa Polri merekomendasikan Kompol Novel ke KPK bila tahu ia terlibat dalam tindak kriminal. Bahkan mengapa Kompol Novel bisa naik pangkat beberapa kali, katanya."Semua pertanyaan ini belum terjawab dengan baik oleh pihak-pihak yang berwenang di Polri. Bahkan sejumlah jawaban justru menimbulkan pertanyaan baru dengan sejumlah kecurigaan," kata Hikmahanto.Kecurigaan publik pun semakin menggunung. Akibatnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri terdampak secara negatif, katanya."Dalam kasus Cicak Buaya, Presiden akhirnya turun tangan ketika kepercayaan publik terhadap Polri menurun. Presiden membentuk Tim 8 untuk melakukan verifikasi atas berbagai kecurigaan terhadap Polri saat itu," kata Hikmahanto.Campur tangan Presiden saat itu bukan dalam rangka hendak mengintervensi apa yang sedang terjadi, melainkan upaya untuk menyelamatkan institusi kepolisian dari kebijakan pimpinan Polri yang terus menggerus kepercayaan publik, katanya."Oleh karenanya saat ini kalaupun ada campur tangan Presiden maka campur tangan tersebut dalam rangka menyelematkan institusi Kepolisian," kata Hikmahanto.

Rekomendasi