Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, kerjasama TNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peminjaman rumah tahanan militer Guntur telah dimulai sejak 2004 silam. Seluruh poin kerjasama sudah dibuat, termasuk bentuk keamanan dan manajemen rutan."Di dalam perjanjian, semua manajemen rumah tahanan menjadi wewenang KPK. Pengamanan ring satu oleh KPK," kata Agus kepada wartawan saat konferensi pers gladi bersih HUT TNI ke 67 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/10).Namun demikian, hal itu bukan berarti menghilangkan peran TNI. Menurut Agus, karena lokasinya berada di kompleks militer, sehingga akses masuk sepenuhnya menjadi wewenang TNI.Agus menjelaskan, dalam perjanjian yang dibuat, disebutkan jika TNI bisa memberikan bantuan personel maupun sarana prasarana untuk kerja KPK.Kemudian dalam perkembangannya, rumah tahanan militer Guntur tidak lagi digunakan. Untuk itu, KPK meminta kepada TNI untuk merefungsikannya sebagai rutan politik."Rumah tahanan Guntur sudah tidak banyak digunakan. Kemudian KPK memerlukan itu, KPK meminjam sarana prasarana untuk rumah tahanan," pungkasnya.
Panglima: Soal rutan Guntur, TNI miliki wewenang
KPK meminjam rumah tahanan militer Guntur untuk menahan para koruptor.
Rekomendasi