Berkas P21, mantan Bupati Buol Amran segera disidangkan

"Kita punya waktu 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan untuk bisa disidang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Aryo Putranto Saptohutomo
Berkas P21, mantan Bupati Buol Amran segera disidangkan
Amran Batalipu Di Tahan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Berkas perkara kasus suap dengan tersangka Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, hari ini sudah memasuki P21. Alhasil, tidak lama lagi Amran akan diajukan ke meja hijau."Kasus suap dengan tersangka Amran Batalipu (Bupati Buol), hari ini serah terima tahap dua. Intinya kasus ini diserahkan ke penuntutan. Kita punya waktu 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan untuk bisa disidang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam jumpa pers, Jumat (28/9) petang.Dengan keterangan itu, Amran Batalipu akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu mengaku menerima dan menggunakan uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation untuk bantuan dana pemilihan kepala daerah. Uang itu digunakan untuk membayar semua alat peraga kampanye, artis pendukung, dan semua keperluan lain. Uang itu diserahkan oleh General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori,"Semuanya langsung habis hari itu juga," kata Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.Menurut Amran, uang itu diberikan oleh Yani Anshori di villa miliknya di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, pada 26 Juni. Uang itu disimpan dalam dua kardus air minum kemasan.PT Hardaya Inti Plantation adalah milik pengusaha Siti Hartati Murdaya. Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha lahan kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Uang suap senilai Rp 3 miliar diberikan kepada Amran Batalipu dalam dua tahap. Pertama buat menyuap disahkannya sertifikat hak guna usaha lahan sawit sebesar Rp 1 miliar. Setelah itu, fulus sebesar Rp 2 miliar digelontorkan demi menghalangi terbitnya hak guna usaha PT Sonokeling, milik anak Artalyta Suryani.

Rekomendasi