Majelis hakim pada sidang kasus dugaan suap pembayaran kelebihan pajak PT Bhakti Investama sempat menegur jaksa penuntut umum. Salah satu dari mereka kecewa lantaran saksi kunci yang ingin didengar keterangannya tidak hadir hari ini."Ini pelajaran buat semua. Saksi dari PT Bhakti Investama harus dihadirkan karena nama perusahaan mereka selalu disebut dalam surat dakwaan," kata anggota majelis hakim Hendra Yospin Alwi. Dia mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama di Pengadilan Tindak Pidana di Jakarta, Rabu (19/9).Menurut Hendra, kehadiran saksi kunci dari PT Bhakti Investama, yakni Antonius Z Tonbeng dan Mayasari Dewi, penting buat menghindarkan fitnah. "Buat membuktikan kalau perusahaan itu benar-benar ada. Soalnya nama itu kan selalu muncul di persidangan dan surat dakwaan," ujar Hendra kepada wartawan usai sidang.Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, dianggap sebagai salah satu saksi kunci kasus suap pengurusan kelebihan bayar pajak perusahaan itu. Menurut jaksa, dia tidak hadir dalam sidang hari ini lantaran sakit."Tetapi kami baru mendapat konfirmasi dari saksi (Antonius) lewat telepon. Surat resmi belum kami terima," kata jaksa penuntut umum.Padahal, kesaksian Antonius paling ditunggu dalam persidangan. Dia dianggap tahu persis soal pengurusan kelebihan pembayaran pajak PT Bhakti Investama.Pekan lalu terungkap fakta, demi pengurusan keberatan pajak, Antonius rela bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia diketahui empat kali menyambangi kantor itu.Dalam keterangannya Senin pekan lalu, saksi Agus Totong, mantan penyelia pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, menyatakan bertemu di dengan Antonius Tonbeng di kantornya.Agus berkenalan dengan Antonius atas perantaraan Tommy Hindratno, pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. "Saya pertama kali diberitahu oleh Tommy (salah satu terdakwa). Dia mengatakan direksi PT BI mau ketemu. Saya bilang di kantor saja. Saya baru tahu Anton Tonbeng pas bertemu di kantor dan menyodorkan kartu nama," kata Agus.Agus menampik hasil pertemuan dengan Antonius mempengaruhi hasil pemeriksaan ketidaksetujuan pajak PT Bhakti Investama.Kasus ini berawal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 3,2 miliar. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses.
KPK juga menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Gagal hadirkan pejabat Bhakti Investama, jaksa ditegur hakim
Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama dan Mayasari Dewi adalah saksi kunci dalam kasus ini.
Rekomendasi