Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra Kei atau John Kei akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan bagi kliennya. Permohonan ini diajukan karena pengalihan tahanan dinilai sebagai salah satu hak terdakwa."Kami ingin mengalihkan terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan kota," ujar Kuasa Hukum John Kei, Tofik Y Candra usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (18/9).Tofik mengatakan, permohonan ini juga diajukan oleh pihak keluarga dengan menyertakan surat jaminan terdakwa tidak akan melakukan upaya melarikan diri. "Pihak keluarga telah menjamin terdakwa tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan upaya mempengaruhi saksi," kata dia.Pihaknya siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Ini untuk membuktikan terdakwa mematuhi ketentuan persidangan.Lebih lanjut, Tofik mengakui terdakwa harus menjalani masa tahanan di rutan karena mendapat ancaman pidana kurungan di atas lima tahun. Tetapi, Tofik menegaskan terdakwa juga memiliki hak untuk ditahan dalam status tahanan kota."Memang ada aturan untuk ancaman di atas lima tahun ditahan di tahanan rutan, tapi di sisi lain juga ada hak penangguhan maupun pengalihan penahanan," pungkas dia.
Tak akan melarikan diri, John Kei ajukan pengalihan tahanan
Permohonan ini diajukan karena pengalihan tahanan dinilai sebagai salah satu hak terdakwa.
Rekomendasi