Eksepsi 2 petinggi perusahaan milik Hartati ditolak

Dalam persidangan pekan lalu, keduanya kompak menyatakan surat dakwaan jaksa kabur karena tidak cermat dan tepat.

Aryo Putranto Saptohutomo
Eksepsi 2 petinggi perusahaan milik Hartati ditolak
persidangan di tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadisusilo. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/9)."Mengingat keberatan tim penasehat hukum tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Maka sidang akan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan dalam putusan sela.Gondo Sudjono Notohadi Susilo adalah Direktur Operasional di PT Hardaya Inti Plantation. Sementara Yani Ansori menjabat General Manager Supporting di perusahaan yang sama.Pekan lalu, keduanya mengajukan nota keberatan. Keduanya kompak menyatakan surat dakwaan jaksa kabur karena tidak cermat dan tepat.Yani Ansori dan Gondo Sudjono Notohadisusilo diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha lahan kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Dalam kasus itu, uang suap senilai Rp 3 miliar diberikan kepada Amran Batalipu dalam dua tahap. Pertama buat menyuap disahkannya sertifikat hak guna usaha lahan sawit sebesar Rp 1 miliar. Setelah itu, uang sebesar Rp 2 miliar digelontorkan demi menghalangi terbitnya hak guna usaha PT Sonokeling, milik anak Artalyta Suryani.

Rekomendasi