Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Pemberantasan Korupsi Jakarta. Nazaruddin yang diperiksa untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni itu keluar sekitar pukul 23.19 WIB. Nazar mengaku dicecar penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTS.Nazaruddin mengatakan proyek PLTS itu melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)."Proyek ini juga berperan Menakertrans dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Kamis (13/9).Saat dikonfirmasi apakah menteri yang dimaksud Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. Menurut Nazar menteri yang dimaksud yakni menteri yang disaat menjabat bertepatan dengan pengerjaan proyek PLTS tersebut.Dalam kasus ini, Neneng diduga sebagai perantara dalam proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek itu memakan biaya sebesar Rp 8,9 miliar. Total kerugian negara diduga mencapai Rp 3,8 miliar. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
Nazaruddin sebut eks Menakertrans terlibat kasus PLTS
Menurut Nazar menteri yang dimaksud yakni menteri yang disaat menjabat bertepatan dengan pengerjaan proyek PLTS itu.
Rekomendasi