Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengusaha batu bara, Arif Budiman, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 miliar lebih terhadap korban Djuwarwanti."Pelaku menjalani penahanan sejak 29 Agustus 2012," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9).Menurut Helmy, penipuan berawal dari ajakan tersangka terhadap korban dalam kerjasama investasi usaha pengelolaan tambang batu bara di tiga lokasi, salah satunya di Muara Jawa. Di lokasi itu terdapat lahan batu bara seluas 4.700 hektar dengan asumsi kandungan mencapai 4 juta Metric Ton (MT).Lokasi kedua di Loakulu, Balikpapan, Kalimantan Timur dengan lahan seluas 5.000 hektar, serta pengelolaan tambang bijih besi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan perkiraan kandungan sebanyak 2 juta Metric Ton (MT).Kerjasama itu, lanjut Helmy, dilakukan tersangka melalui PT Perdana Maju Utama (PMU) dan CV Padak Mas pada 15 Juni 2011. Pada Agustus 2011, Arif menjanjikan akan melakukan ekspor batu bara ke Jerman.Untuk menguatkan alibinya, tersangka mengaku memiliki saham sebesar 70 persen di PT PMU. Dia kemudian mengajak kerjasama dengan pembagian keuntungan."Atas dasar itu, korban mentransfer Rp 20 miliar secara bertahap ke rekening tersangka," terang Helmi.Kemudian, Oktober 2011 korban Djuwarwanti menanyakan terkait perkembangan kerjasama yang telah dilakukan pada Juni 2011 tersebut kepada Arif Budiman sekaligus menanyakan rencana ekspor ke Jerman. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh Arif. Merasa tidak mendapat jawaban dari Arif, korban pun meninjau area tambang biji besi di Lombok, NTB. "Tetapi korban tidak menemukan kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi tambang tidak sesuai dengan laporan yang diterima korban," ucap Helmi.Karena merasa tidak menerima laporan sesuai dengan apa yang dilihatnya di lapangan, korban Djuwarwanti pun menawarkan audit terhadap penggunaan uang yang sudah dikirimkan kepada tersangka. Namun, Arif menjanjikan akan mengembalikan uang dan membatalkan kerjasama pengelolaan pertambangan.Karena sudah tidak percaya, korban langsung melayangkan surat peringatan kepada tersangka pada 14 Desember 2011. "Namun dibalas oleh tersangka dengan mengirimkan surat somasi kepada korban berisi tidak kenal dengan perusahaan Djuwarwanti. Akhirnya, korban pun melaporkan tersangka Arif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan," ungkap Helmi.Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Menipu Rp 20 M, pengusaha batu bara ditangkap polisi
Pelaku awalnya mengajak korban bekerjasama dalam investasi usaha pengelolaan tambang batu bara di sejumlah lokasi.
Rekomendasi