Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, Dhana Widyatmika Merthana, tersangka kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU), ternyata memiliki saham di perusahaan Bumi Resources Tbk. Fakta itu dipaparkan di dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Hadir tujuh saksi dalam sidang. Dua dari KPK, empat dari Bank BCA dan Bank Mandiri, dan satu rekan bisnis peternakan.Menurut keterangan Ardi Aulia, pegawai fungsional Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri KPK, dan Udin Juharudin, pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Dhana juga diketahui memiliki saham di Bumi Resources Tbk sebanyak 30 ribu lembar dengan nilai Rp 7,5 juta."Semua tercatat di Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN," kata Ardi.Menurut Ardi, Dhana melaporkan kekayaan yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak sesuai dengan formulir LHKPN. Sewaktu Dhana masih bekerja sebagai PNS Ditjen Pajak tercatat memiliki kekayaan Dhana Rp 1,231 miliar.Pada sidang perdana Juli lalu, Dhana didakwa pasal 2, 3, 12e, dan 12g Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK: Dhana Widyatmika miliki saham di Bumi Resources Tbk
Fakta itu dipaparkan di dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9).
Rekomendasi