Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008 Jacob Purwono dan Kosasih telah selesai (P21). Itu berarti keduanya akan segera duduk di kursi pesakitan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jacob merupakan mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, sedangkan Kosasih merupkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut."Kasus pengadaan SHS hari ini dua tersangka sudah penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Istilahnya P21, yaitu Kosasih dan Jacobus Purwono," ujar Johan, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9).Sebelumnya, usai diperiksa KPK hari ini untuk penandatangan berkas perkara dirinya yang telah rampung, Jacob enggan mengungkapkan keterlibatan para anggota dewan salah satunya Sutan Bhatoegana. Jacob mengatakan hal itu akan dia bongkar di Pengadilan Tipikor."Kalau subtansi nanti saja di pengadilan," ujar Jacob seraya menuju mobil tahanan siang tadi.Sementara itu, Kosasih yang juga hari ini menandatangani berkas perkaranya, menutup mulutnya rapat-rapat. Ia justru menyerahkan komentarnya kepada atasannya, Jacob. "Dari Pak Purwono saja sudah cukup," ujar Kosasih.Sebelumnya dalam persidangan terdakwa kasus ini Ridwan Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nama Sutan disebut-sebut terlibat dalam proyek PLTS. Selain Sutan ada nama mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto serta Komjen (Pol) Gories Mere, anggota Polri yang kini bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).Sutan diduga terlibat lantaran mengarahkan dua perusahaan peserta tender untuk diikutsertakan dalam tender tersebut. Sutan pun telah membantah hal tersebut. Dia menegaskan tak melakukan hal tersebut.Sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya, ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, namun jaksa KPK tidak menyampaikannya secara tegas dalam berkas dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu."PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," seperti tertulis dalam surat dakwaan.Dalam kasus ini, Mejelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya. Anak buah dari dirjen, Jacobus Purwono, ini dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 526 miliar lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.