Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, meminta majelis hakim menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang selanjutnya. Saksi meringankan yang diminta pihak Miranda adalah Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo."Kami akan ajukan saksi keterangan ahli dan a de charge pada Kamis minggu depan. Kami akan mohonkan untuk dipanggil melalui pengadilan," ujar Dodi S Abdul Kadir, kuasa hukum Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyarankan agar Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Kuasa Hukum Miranda itu. "Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP.Tapi mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materiil," ujarnya.Sebelumnya, tiga orang mantan anggota DPR yang sedianya akan dikonfrontir dengan saksi Arie Malangjudo tidak bisa hadir. Mereka adalah Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paska Suzetta. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang lain.
Miranda minta Tjahjo Kumolo sebagai saksi meringankan
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP.Tapi mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materiil."
Rekomendasi