Sidang terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Persidangan kali ini masih dalam mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi yang dihadirkan yakni mantan anggota Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri dan Darsup Yusuf. Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal mencecar keduanya terkait keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota dewan.Namun, Udju mengaku saat itu tidak ada kesepakatan antara Miranda dengan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Keterangan itu tampak menguntungkan Miranda. "Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," ujar Udju Juhairi di persidangan.Hal senada juga diungkapkan oleh Darsup Yusuf. "Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup saat ditanya hakim dengan pertanyaan yang sama kepada Udju.Meski demikian, keduanya mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp 500 juta itu memiliki kaitan dengan pemilihan DGSBI. Saat itu, keduanya mengaku mengambil cek pelawat tersebut di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Keduanya juga mengaku menerima cek tersebut dari Arie Malangjudo. Saat ditanya soal asal muasal cek pelawat tersebut, keduanya kompak menjawab tidak tahu. Keduanya mengaku hanya menerima dan tidak mengetahui asal-usulnya. "Kami datang, terima cek dan langsung pulang," ujar Darsup.
Saksi sebut tak ada kesepakatan dengan Miranda soal DGS BI
Mantan anggota Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri, Udju Juhaeri dan Darsup Yusuf menjadi saksi dalam persidangan Miranda.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi