Terdakwa pembacok Jaksa (nonaktif) Sistoyo, yakni Deddy Sugarda dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (2/8).Seperti diungkapkan, JPU, Darwis Burhansyah, dalam pembacaan tuntutan, mengatakan terdakwa dijerat pasal pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1."Sesuai dengan unsur-unsur yang telah terpenuhi, kami menuntut supaya hakim menyatakan Deddy Sugarda bersalah telah menganiaya, membawa, menyimpan, dan menggunakan alat tajam. Atas tuntutan subsider Pasal 354 ayat 1 dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Menuntut terdakwa lima tahun penjara," kata JPU dalam tuntutannya.Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut Deddy dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga menimbulkan trauma mental. Selain itu Deddy dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. Sementara hal yang meringakan, Deddy tidak pernah dihukum semasa hidupnya.Untuk diketahui terdakwa Deddy Sugarda pada 29 Februari 2012 lalu tiba-tiba menghujamkan golok kepada Jaksa Sistoyo usai mengikuti sidang eksepsi, di PN Bandung. Sistoyo terkait suap yang diterima dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Akibat perbuatannya Sistoyo mengalami luka di kening dengan tujuh jahitan, dan sempat dirawat di Rumah Sakit selama dua hari.Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nuraslam itu dipadati pendukung Deddy. Usai sidang ditutup Mereka yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) meneriakkan bahwa Jaksa tidak pernah adil. "Jaksa Busuk!" berkali-kali, hingga Deddy masuk mobil tahanan Kejari Bandung.Menanggapi tuntutan kliennya, Kuasa hukum terdakwa Winner Johnson berjanji akan memberikan fakta baru dalam pembelaan nanti. Winner menilai tuntutan dijatuhkan hanya berdasarkan dendam korps karena korban adalah seorang Jaksa."Tidak ada luka berarti di dahi Sistoyo, trauma yang dialami juga hanya jaringan lunak ketika dirawat dua hari di rumah sakit dia boleh pulang," ujar Winner.Dia menekankan kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan antikoruptor berapapun hukuman penjara yang diderakan kepadanya. "Dia bilang sama saya, berapa tahun pun akan dilakoni. Yang pasti dia tidak akan berhenti memperjuangkan antikoruptor bersama masyarakat lain," ucapnya.Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan akan dilanjutkan pada Kamis (9/8) mendatang yang akan dibacakan terdakwa Deddy dan Tim Kuasa Hukum.Sebelumnya Jaksa Sistoyo itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pembacok Jaksa Sistoyo dituntut 5 tahun penjara
Tuntutan ini membuat kuasa hukum Deddy Sugarda protes. Dia menilai jaksa tidak adil.
Advertisement
Rekomendasi