Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang yang diajukan oleh seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Teguh Satya Bhakti. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan
berlakunya frasa 'diatur dengan peraturan perundang-undangan' yang terdapat dalam Pasal
25 ayat (6) Undang-undang (UU) Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Pasal 25 ayat (6)
UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum."Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7).Mahfud menyatakan, keberadaan frasa 'diatur dalam peraturan perundang-undangan' bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal dimaksud sepanjang frasa 'diatur dengan perundang-undangan' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diatur dengan peraturan pemerintah'," kata dia.Selanjutnya, keberadaan ketiga pasal ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian bagi hakim dalam memperoleh pendapatan untuk kesejahteraannya. Karena itu, hakim konstitusi Muhammad Alim menyatakan, penyebab persoalan ini adalah belum jelasnya peraturan perundang-undangan yang akan digunakan untuk mengatur gaji hakim. "Pada praktiknya menyebabkan terjadinya beraneka ragam peraturan perundang-undangan yang mengatur gaji hakim," kata Alim.Dengan adanya putusan ini, pemerintah wajib mengeluarkan produk kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus memuat alokasi anggaran gaji hakim. Bukan lagi mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Terkait putusan ini, Teguh menegaskan, pemerintah harus segera menanggapi hal ini dengan menerbitkan PP. "Sejak putusan MK ini, pemerintah harus segera menetapkan PP yang mengatur hak-hak selaku menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh ada perdebatan lagi," katanya.