Melalui PP Nomor 55 Tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan gaji Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) serta hakim anggota agung dan konstitusi lainnya. Dalam perbulan, Ketua MA/MK bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 121 juta dan hakim anggotanya Rp 72 juta perbulan.Ketua MA Hatta Ali mengatakan kenaikan gajinya saat ini tidak seberapa besarnya."Gaji hakim agung masih pas-pasan aja, tapi maksudnya kita tuntut kinerja lebih tinggi," kata Hatta Ali di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).Menurut Hatta, besaran kenaikan gajinya layak, lantaran kinerja ketua juga harus mengawasi para hakim anggota."Biasa saja, karena kita membawahi seluruh hakim tapi kita harus lebih tingkatkan pengawasan dan kinerja mereka," ujarnya.Jika dengan gaji demikian, masih ada yang korupsi, kata Hatta, sudah pasti bawaan orok. Sebab, kenaikan gaji ini diharapkan mencegah terjadinya hakim yang nakal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya."Paling tidak bisa mengurangi, pasti kalau ada yang melakukan lagi itu bawaan orok. Mestinya sadar gaji udah segini masih aja korupsi," pungkasnya.
Ketua MA: Gaji hakim agung naik untuk kurangi peluang korupsi
Dalam perbulan, Ketua MA/MK bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 121 juta dan hakim anggotanya Rp 72 juta perbulan.
Rekomendasi