Momentum bulan suci Ramadan ternyata mampu mendamaikan dua pihak yang bertikai. Hal itulah yang terjadi dengan Deddy Sugarda dan jaksa non aktif Sistoyo.Deddy yang pernah membacok Sistoyo itu akhirnya saling berpelukan di ruang sidang. Bahkan Deddy juga meminta maaf kepada Sistoyo, pria yang pernah dibacoknya, dan Sistoyo pun memaafkan Deddy.Peristiwa di ruang sidang tersebut terjadi atas prakarsa hakim anggota Syahrul Mahmud yang bertanya kepada Deddy apakah ingin memanfaatkan momentum bulan Ramadan yang penuh berkah untuk meminta maaf langsung kepada Sistoyo.Syahrul juga menjelaskan menurut hukum pidana Islam hukuman bisa dihapuskan dengan adanya pemberian maaf dan penggantian uang denda."Mumpung orangnya ada di sini, apakah saudara ingin meminta maaf langsung kepada saksi?" tanya Syahrul kepada Deddy.Deddy langsung berdiri dari kursi dan berjalan menghampiri Sistoyo seraya berkata sambil terisak, "Saya ingin meminta maaf," ujar Deddy. Sistoyo pun langsung berdiri menyambut Deddy dan keduanya berpelukan di tengah ruang sidang.Melihat peristiwa tersebut, pengunjung sidang bertepuk tangan dan majelis hakim diketuai Nur Aslam berseru, "Alhamdulillah." Sebelumnya, majelis hakim sempat membacakan surat permohonan maaf yang dibuat oleh Deddy Sugarda. Dalam surat tersebut, Deddy mengaku khilaf, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Sistoyo.Menanggapi surat tersebut, Sistoyo menyatakan memaafkan Deddy dari lubuk hati yang paling dalam.Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Sistoyo mengaku tidak mengenal Deddy dan tidak memiliki masalah dengan pelaku pembacokan itu. Setelah pembacokan, dia baru menyadari telah melihat Deddy sejak sidang pertama.Sistoyo mengaku melihat jelas Deddy membacok keningnya sambil melompat. Namun, Sistoyo tidak sempat melihat kapan Deddy mengeluarkan golok yang digunakan untuk membacok.Sistoyo juga mengaku sempat mencari tahu motivasi Deddy membacoknya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas masjid Rutan Kebonwaru yang sempat bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat bersama Deddy, Sistoyo meyakini Deddy melakukan pembacokan tidak berdasarkan motivasi sendiri namun menuruti perintah seseorang.
Jaksa Sistoyo dan pembacoknya berpelukan di persidangan
Menurut hukum pidana Islam hukuman bisa dihapuskan dengan adanya pemberian maaf dan penggantian uang denda.
Rekomendasi