Dewan Transportasi Kota jakarta (DTKJ) menyayangkan keberadaan taksi mewah yang menggunakan mobil Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S. Pasalnya taksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan MMCab itu belum memiliki izin dari Dishub DKI Jakarta untuk beroperasi sebagai angkutan umum.Bahkan Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan menyebut pengoperasian taksi mewah itu sebagai bentuk kejahatan. Kok bisa?"Karena taksi itu sudah menggunakan pelat nomor kuning. Padahal Dishub DKI belum mengeluarkan izin taksi tersebut. Ini bukan lagi pelanggaran tapi kejahatan yaitu pemalsuan dokumen negara," ujar Tigor kepada merdeka.com, Sabtu (14/7).Menurut Tigor, hanya ada dua kemungkinan mengapa taksi yang belum memiliki izin tersebut bisa beroperasi layaknya taksi pada umumnya dengan menggunakan pelat kuning. Dugaan pertama taksi tersebut hanya membuat pelat kuning di pinggir jalan tanpa surat perizinannya ke kepolisian dan Dishub."Atau kedua koordinasi antara Dishub dengan Kepolisian yang buruk. Dishub belum mengeluarkan izin tetapi polisi sudah memberikan pelat kuning. Ini harus diusut," terangnya.Tigor pun meminta aparat kepolisian dan Dishub DKI untuk menangkap taksi mewah tersebut bila terlihat beroperasi di jalan. Hal ini dikarenakan operasi yang dilakukan taksi meskipun gratis adalah ilegal.Perusahaan MMCab mengoperasikan sebuah Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S sebagai taksi. Mobil mewah miliaran rupiah itu dicat kuning dan diberi tulisan layaknya taksi biasa.Namun ternyata taksi mewah itu ilegal karena belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Saya malah baru tahu, belum ada izinnya. Harus mengajukan izin dulu, kalau tidak namanya angkutan liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.Menurut Udar, layaknya mobil taksi lainnya, Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S itu juga harus mengurus izin ke Dinas Perhubungan. Nantinya akan dilakukan sejumlah uji untuk menentukan layaknya kendaraan mewah itu jadi angkutan umum."Ada uji KIR selain itu juga ada retribusi taksi. Ada persyaratannya tidak asal sembarangan," imbuhnya.
DTKJ: Taksi Ferrari bukan pelanggaran tapi kejahatan
Tigor pun meminta aparat kepolisian & Dishub DKI untuk menangkap taksi mewah tersebut bila terlihat beroperasi di jalan.
Advertisement
Rekomendasi