Keberadaan taksi mewah ternyata menyalahi aturan. Pasalnya taksi yang menggunakan mobil Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S itu belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pun meminta petugas kepolisian dan Dishub DKI untuk menangkap taksi mewah tersebut bila telah beroperasi di jalan Ibukota."Itu harus ditangkap saja, tidak boleh asal menabrak aturan. Yang namanya angkutan umum itu itu ada regulasi tidak bisa asal semaunya pengusaha," ujar Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan kepada merdeka.com, Sabtu (14/7).Menurut Tigor, semua orang berhak untuk mempunyai ide kreatif dalam berusaha. Namun hal itu bukan berarti bisa bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku."Apalagi ini menyangkut layanan umum, dalam hal ini angkutan umum. Harusnya tetap mengikuti prosedur yang ada kalau ada apa-apa pemerintah juga yang akan disalahkan," terangnya.Perusahaan MMCab mengoperasikan sebuah Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S sebagai taksi. Mobil mewah miliaran rupiah itu dicat kuning dan diberi tulisan layaknya taksi biasa.Namun ternyata taksi mewah itu ilegal karena belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Saya malah baru tahu, belum ada izinnya. Harus mengajukan izin dulu, kalau tidak namanya angkutan liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.Menurut Udar, layaknya mobil taksi lainnya, Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S itu juga harus mengurus izin ke Dinas Perhubungan. Nantinya akan dilakukan sejumlah uji untuk menentukan layaknya kendaraan mewah itu jadi angkutan umum."Ada uji KIR selain itu juga ada retribusi taksi. Ada persyaratannya tidak asal sembarangan," imbuhnya.
Polisi dan Dishub diminta tangkap taksi Ferrari
"Harusnya tetap mengikuti prosedur yang ada kalau ada apa-apa pemerintah juga yang akan disalahkan," ujar Tigor.
Advertisement
Rekomendasi