Zulkarnaen ditarik dari Banggar, tetap di Komisi VIII

"Karena pelanggaran dilakukan dan ditengarai kapasitasnya sebagai anggota Banggar, tidak anggota Komisi VIII."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Zulkarnaen ditarik dari Banggar, tetap di Komisi VIII
Zulkarnaen Djabar. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghormati keputusan Fraksi Partai Golongan Karya, menarik Zulkarnaen Djabar dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR.Menurut Wakil Ketua BK yang juga anggota Fraksi Golkar, Siswono Yudo Husodo, Zulkarnaen tetap duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR."Karena pelanggaran dilakukan dan ditengarai kapasitasnya sebagai anggota Banggar, tidak anggota Komisi VIII," kata Siswono kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (9/7).Penonaktifan Zulkarnaen sebagai anggota Banggar efektif berlaku hari ini, usai Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat penarikan anggota kepada BK. "Pagi ini mengirimkan surat melakukan penarikan," lanjutnya.Siswono belum pasti menyebut pengganti Zulkarnaen pada Banggar. Namun posisi Zulkarnaen di komisi VIII dipastikan tidak terganggu, jika KPK tidak mengubah status Zulkarnaen menjadi terdakwa."BK menyerahkan pengusutan kepada KPK. Kalau nanti KPK menetapkan terdakwa, maka BK akan berikan sanksi pemberhentian sementara. Kalau pengadilan memutus bersalah, akan dikenakan sanksi pemberhentian tetap," lanjut Suswono.Hari ini, Zulkarnaen Djabar, tersangka korupsi Alquran pada Kementerian Agama memenuhi panggilan BK. Saat pemanggilan, Zulkarnaen di antaranya ditemui oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gaffar Patappe, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa, dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak.Dalam pertemuan itu, Siswono memastikan hanya Zulkarnaen yang diperiksa BK. "Tidak ada (nama lain)," pungkas Siswono.

Rekomendasi