2 Terdakwa kasus Merpati disidangkan di Tipikor besok

Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
2 Terdakwa kasus Merpati disidangkan di Tipikor besok
Pesawat merpati. ©jetphotos.net

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan General Manager PT MNA, Tony Sudjiarto akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/7)."Merpati sesuai dengan penetapan hakim pengadilan besok (5/7) akan disidang pertama perkara terdakwa Hotasi Nababan dan Toni Soegiarto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/7).Menurut Adi, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. "Pasal yang dikenakan masih seperti kemarin, tapi untuk selengkapnya ada di Pengadilan Tipikor," kata AdiJaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko, Frangky Sun dkk. Sedangkan JPU bagi terdakwa Tony yaitu Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W. Sementara, untuk tersangka Guntur Aradea masih dalam proses penyidikan. Adi menjelaskan, penyewaan dua unit pesawat pada Desember 2006 itu diduga merupakan tindak pidana korupsi. Pasalnya, hingga batas waktu perjanjian, 5 Januari 2007, perusahaan penyewa, Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) USA, tidak kunjung menyerahkan pesawat. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Home & Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu USD 1 juta.

Rekomendasi