Kejagung sita 2 mobil mewah milik wajib pajak Dhana

"Penyidik menyita mobil Toyota Fortuner silver metalik B 108 EB dan Mitsubishi double cabin hitam B 9490 DJ," ujar Adi.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejagung sita 2 mobil mewah milik wajib pajak Dhana
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah kediaman Dirut PT Mutiara Virgo, Johny Basuki di Jalan Yusuf Adiwinata, Jakarta Pusat. Hasilnya, penyidik menyita dua unit kendaraan roda 4 dan beberapa dokumen milik tersangka atas kasus Dhana Widyatmika.."Penyidik menyita sebuah mobil Toyota Fortuner warna silver metalik  B 108 EB dan Mitsubishi double cabin warna hitam B 9490 DJ dari rumah JB (Johny Basuki)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7).Menurut Adi, penggeledahan terhadap rumah Johny Basuki merupakan proses dari penyidikan terkait kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika Merthana dan Herly Isdiharsono. "Tim penggeledahan itu dipimpin oleh Slamet Riyadi," kata Adi.Adi mengatakan, hari ini juga diperiksa dua orang saksi terkait tersangka Johny Basuki, namun yang memenuhi panggilan hanya 1 orang. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Dedi Mulyadi dan Said Abdurahman tapi yang datang cuma Dedi saja, Said akan dijadwal ulang," ujarnya.Sebelumnya, Kejagung menemukan bukti Dhana Widyatmika terima uang sebesar Rp 2,9 miliar dari wajib pajak PT Mutiara Virgo. Direktur perusahaan tersebut, Johnny Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.Johnny merupakan wajib pajak kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Tidak kooperatif saat berstatus saksi, Johnny ditangkap Kejagung. Direktur PT Mutiara Virgo sempat melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Jampidsus dari Hotel Indonesia.

Rekomendasi