Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai sumbangan yang diberikan masyarakat kepada KPK untuk pembangunan gedung baru merupakan bentuk gratifikasi. Ini karena sumbangan itu tidak dapat terpantau dari mana asalnya dan bisa mengandung dugaan berasal dari tindakan ilegal seperti pencucian uang."Saweran buat gedung KPK itu gratifikasi," tegas Akil di Media Center Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).Akil menambahkan, dana sumbangan yang terkumpul tidak akan melalui proses identifikasi yang ketat. Sehingga tidak ada jaminan dana tersebut benar-benar berasal dari sumber yang bersih. "Tidak bisa diantisipasi yang menyumbang dari kelompok mana. KPK harus terima dana dari sumber yang jelas," kata Akil.Selain itu, tambah Akil, KPK harus diselamatkan agar tidak menerima dana sumbangan tersebut. "Kita harus selamatkan lembaga KPK. Karena jika menerima dana sumbangan itu, kredibilitas KPK dipertanyakan," ucapnya.Wacana penggalangan dana sumbangan untuk pembangunan gedung baru KPK bergulir setelah keinginan KPK mendapat penolakan dari Komisi III DPR. Hal itu kemudian memicu keprihatinan beberapa pihak yang kemudian memutuskan untuk mengadakan penggalangan dana.
Hakim MK: Saweran gedung baru KPK termasuk gratifikasi
Karena jika menerima dana sumbangan itu, kredibilitas KPK dipertanyakan.
Rekomendasi