Kasasi Cirus Sinaga kandas

Majelis Kasasi menyatakan Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Kasasi Cirus Sinaga kandas
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Jaksa Cirus Sinaga. Mahkamah menyatakan Cirus bersalah telah merintangi jalannya proses penyidikan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak ."Kasus Cirus Sinaga diputus Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi selama lima tahun penjara. Kasasinya ditolak," ujar Ketua Muda bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/6).Oleh sebab itu, Majelis Kasasi menyatakan Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun. Di samping itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda. "Ditambah denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar, dikenakan sanksi pengganti berupa kurungan selama tiga bulan," kata Djoko.Selanjutnya, Djoko mengatakan, putusan Majelis Kasasi menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN dan PT. Majelis mendasarkan putusan pada pertimbangan yang diambil oleh PN. "Majelis Kasasi menggunakan pertimbangan PN. Dakwaannya kan bersifat alternatif. Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, seharusnya itu (dakwaan) kumulatif," kata Djoko.Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Rekomendasi