Kejagung tangkap buronan korupsi proyek jalan raya

"Diamankan sekitar pukul 18.45 WIB di Hotel Tunjungan kamar 827, Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejagung tangkap buronan korupsi proyek jalan raya
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Tim Satgas Intel Kejagung dan Tim Intelijen dari Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO kasus proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Kardius. Kardius telah ditetapkan sebagai DPO September 2011 karena tidak memenuhi panggilan penyidik."Diamankan sekitar pukul 18.45 WIB di Hotel Tunjungan kamar 827, Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya, Minggu (24/6).Kardius merupakan Direktur PT Kurnia Putra Mulia. Kardius diduga melakukan mark up proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun senilai Rp 14 milyar. Dalam pengerjaannya   tidak sesuai spesifikasi dan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. Hal itu berdasarkan audit BPKP Sumut.Dalam perkara itu, tim penyidik Kejati telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang kontraktor, Benny Iswan Kartono, Husnul Yakin Siregar dan Kardius. Sedangkan satu orang lagi, Racmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun.

Rekomendasi