250 WNI ditahan di luar negeri karena kasus narkoba

Dari jumlah itu, kebanyakan para WNI terlibat kasus narkoba ditahan di Cina dan Malaysia.

Wayan Anantara
Oleh Wayan Anantara - Reporter
250 WNI ditahan di luar negeri karena kasus narkoba
narkoba. merdeka.com/shutterstock

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengatakan, saat ini terdapat 250 orang Warga Negara Indonesia yang ditahan di luar negeri karena kasus narkoba. "Paling banyak ditahan di Cina dan Malaysia," kata Gories di Denpasar, Bali, Jumat (8/6).Sementara, di dalam negeri saat ini terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi. "Ada yang masih minta kasasi dan PK ke Mahkamah Agung. Ada juga yang selalu berupaya mengulur-ulur waktu dengan meminta grasi," kata dia.Lebih lanjut dia mengatakan, penyelundupan narkotika ke Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat hingga tiga kali lipat. Kasus terbaru yakni penyelundupan 351 Kilogram sabu senilai Rp 702 miliar ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok.Karena itu dia menegaskan, pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak akan mempengaruhi BNN untuk memerangi barang haram itu."Adanya grasi tidak mengurangi dan melemahkan semangat pemberantasan narkotika," kata dia.

Rekomendasi