Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul gerah dengan pemberitaan yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kalah dengan Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Yusril masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Yudhoyono."Maaf saja, ramainya pemberitaan (Agusrin) sangat merugikan partai kami. Apalagi seolah-olah SBY kalah dengan Yusril. Siapa Yusril, tegas saya katakan, ibarat tinju SBY dan Yusril ibarat petinju kelas berat vs kelas bulu," kata Ruhut di Gedung DPR Jakarta, Senin (21/5).Pernyataan Ruhut ini menanggapi pemberitaan kemenangan kuasa hukum Agusrin M Najamudin, Yusril. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.PTUN akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Yusril dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya, Selasa, (15/5) mengatakan majelis PTUN Jakarta menyatakan dua Keppres bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik."Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaedi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," kata Yusril.Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non-aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gumawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan."Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.
Ruhut: Yusril petinju kelas bulu
"Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum," kata Yusril.
Advertisement
Rekomendasi