Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, mengaku merasa ada kejanggalan dalam putusan Hakim PTUN Jakarta tertanggal 14 Mei 2012. Dalam putusan itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan terpidana kasus korupsi Agusrin M Najamuddin, yang meminta pelantikan pejabat pengganti Gubernur ditunda."Memang ada kejanggalan dalam putusan itu. Karena permohonan diajukan pada tanggal 14 Mei, penunjukan majelis hakim di hari yang sama, dan putusan sela juga dijatuhkan di hari yang sama," kata Hatta di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).Namun demikian, Hatta mengatakan, MA belum bisa turun tangan untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Ini disebabkan, putusan itu masih bersifat putusan sela. "MA belum bisa masuk, karena hal itu bisa mengganggu independensi hakim," ujar Hatta.Tetapi, Hatta juga mengatakan telah menugaskan tim pengawas yang akan mengawasi jalannya persidangan selanjutnya. "Tim pengawas bertugas mencari celah dalam proses penjatuhan putusan itu. Jika nanti ditemukan adanya celah pelanggaran, maka MA akan segera turun tangan meskipun tidak bisa membatalkan putusan itu," terangnya.Lebih lanjut, Hatta menyatakan, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) apabila akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan. "Apabila KY akan melakukan pemanggilan, silakan. Asalkan masih dalam batas kewenangannya, bukan pada hal-hal yang bersifat teknis," ucapnya.
MA: Ada kejanggalan dalam putusan PTUN soal Agusrin
Permohonan diajukan pada tanggal 14 Mei, penunjukan majelis hakim dan putusan sela dijatuhkan di hari yang sama.
Advertisement
Rekomendasi