Nunun hadapi vonis pagi ini

Sebelumnya, sosialita asal Sukabumi tersebut dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Nunun hadapi vonis pagi ini
Nunun Nurbaeti. merdeka.com/Dwi Narwoko

Kasus suap cek pelawat dalam rangka Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, dengan terdakwa Nunun Nurbaetie memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (9/5), Nunun akan menghadapi vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang yang diketuai oleh Sudjatmiko itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.Sebelumnya, sosialita asal Sukabumi tersebut dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.Kubu Nunun mengajukan pledoi (nota pembelaan) terhadap tuntutan JPU KPK tersebut. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Nunun meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya bebas dari segala tuntutan hukum. Menurut Tim Kuasa hukumnya yang terdiri dari, Ina Rachman, Mulyaharja, Diarson Lubis dan Mulyadi Phillian, kliennya tersebut hanya memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada anggota DPR RI.Terhadap nota pembelaan dari kubu Nunun, JPU KPK mengajukan replik. Replik tersebut berisi pernyataan tidak sependapat dari Tim Kuasa Hukum Nunun yang salah satunya, menyatakan penilaian Jaksa hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja yakni Arie Malangjudo.Kemudian replik tersebut langsung ditanggapi oleh Kubu Nunun. Kubu Nunun pun langsung mengajukan duplik secara lisan. Duplik tersebut berisi tentang pihaknya tetap dalam pendapatnya yang menilai kliennya tidak bersalah dan menuntut untuk bebas.Lalu bagaimana akhir dari drama cek pelawat tersebut?

Rekomendasi