Setelah diperiksa oleh KPK sekitar tujuh jam, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar M Faisal Aswan mengaku menerima uang dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.Melalui pengacaranya, Sam Daeng Rany, Faisal mengungkapkan uang itu rencananya akan dibagikan kepada panitia khusus (Pansus) pembahasan Perda. "Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengambil uang untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain (Pansus). Uang itu Rp 900 juta," ujar Sam Daeng di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4).Sam Daeng menegaskan, kliennya juga tak mengetahui berapa orang yang menerima aliran uang tersebut. Kliennya hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada ketua Pansus."Saya tidak tahu, karena si Faisal pun, dia tidak tahu untuk berapa orang. Karena dia diserahkan ke ketua Pansus," tegasnya.Sementara terkait pemeriksaan hari ini, Sam Daeng mengungkapkan Faisal dicecar 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Penyidik mempertanyakan seputar rekaman suara saat proses penyuapan."Dia hanya memperdalam soal rekaman suara, kemudian mengambil suara," ungkapnya.Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu dua anggota DPRD Riau yaitu MFA dari Golkar dan MD dari PKB. Dan dua lagi EDP sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan RS karyawan PT PP.Atas perbuatannya, MFA dan MD dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang pemberantasan korupsi. Sedangkan RS dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan EDP dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Kasus PON, politikus Golkar akui terima uang
Faisal mengaku tidak tahu aliran uang yang ia terima. Alasannya uangnya diserahkan ke ketua pansus.
Rekomendasi