Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa empat tersangka kasus suap pembangunan venue PON XVIII Riau. Empat tersangka menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Pantauan merdeka.com, Rabu (25/4), tersangka yang pertama datang adalah anggota DPRD Riau Muhammad Dunir. Dunir sebelumnya dijebloskan KPK ke Rutan Cipinang. Tidak terucap sepatah kata pun dari mulut politisi PKB itu.Tersangka berikutnya adalah Rahmat Syahrial, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Riau, yang sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.Selanjutnya, Muhammad Faisal Aswan anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.Satu lagi tersangka adalah adalah Kepala Seksi Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darmaputra yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya.Keempat tersangka ini terjerat soal penyuapan revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang penambahan dana venue menembak di PON Riau. Revisi perda pada tahun 2012 itu menyetujui penambahan dana sebesar Rp 19 miliar dari dana sebelumnya yang telah dianggarkan Rp44 miliar.Dalam perjalanan revisi ini, diduga kuat anggota tim pansus DPR Riau meminta uang gratifikasi atas lolosnya perda tersebut. Uang sebesar Rp 900 juta disediakan PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan Waskita Karya. Tiga perusahaan negara itu merupakan rekanan sejumlah proyek venue PON di Riau.
4 Tersangka suap PON Riau diperiksa KPK
Keempat tersangka ini menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta.
Rekomendasi