Empat tersangka PON Riau akan dibawa ke KPK

Saat penggrebekan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Empat tersangka PON Riau akan dibawa ke KPK
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membawa empat tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Pekanbaru, Riau ke Jakarta hari ini. Rencananya siang ini keempat tersangka langsung diterbangkan menuju Jakarta."Habis Jumatan kayaknya dibawa ke sini (KPK)," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/4).Keempat tersangka yaitu M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir adalah anggota DPRD Riau Fraksi PKB. Dua lagi yakni, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.Keempatnya ditangkap tanggal 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.Saat penggrebekan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Antara lain kantor DPRD Riau, kantor Dispora Riau dan kantor perwakilan PT PP di Pekanbaru.

Rekomendasi