Nazaruddin: Dakwaan jaksa tidak jelas

Dalam persidangan pekan lalu Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Nazaruddin: Dakwaan jaksa tidak jelas
M Nazaruddin. merdeka.com/dok

Muhammad Nazaruddin, terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Agendanya, Nazaruddin akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Inti pokok pledoi kami adalah barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh jaksa tidak dihadirkan di persidangan walaupun telah berulangkali diminta oleh kami," kata Junimart Girsang kepada wartawan.Junimart menegaskan, saksi dari pihak PT DGI mengatakan dalam persidangan tidak pernah berbicara tentang komitmen fee dengan Nazaruddin terkait tender proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia menilai, tuntutan dan dakwaan JPU KPK tidak jelas.Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu di Tipikor Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara."Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana pekan lalu.

Rekomendasi