Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam (5/4) sekitar pukul 23.00 WIB dalam lanjutan pemeriksaan atas kasus gratifikasi proyek pembangunan venue menembak turut menyita sebanyak dua koper berisikan dokumen pendukung dari gedung DPRD Riau.Tim penyidik yang diperkirakan berjumlah lebih sepuluh orang keluar dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyeret dua kopor, satu berukuran besar berwarna biru dan satu lagi berukuran kecil berwarna hitam.Masing-masing kopor diinformasikan berisikan dokumen penting yang nantinya diperiksa sebagai bahan pengembangan dugaan kasus gratifikasi proyek lapangan menembak yang difungsikan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada September 2012 mendatang.Tim KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman pada lima ruangan yang ada di dalam gedung berlantai satu itu.Mulai dari ruang Komisi D sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian ruang Fraksi Gabungan dan Badan Legislasi (Banleg), hingga kemudian berlanjut ke ruang Fraksi Golkar dan terakhir ruang Risalah dan Produk Hukum DPRD Riau.Di ruangan Komisi D yang berlokasi dilantai dasar, penyidik KPK hanya singgah sesaat untuk kemudian mengarah ke lantai atas menuju ruang Fraksi Gabungan.Di ruangan ini, KPK menggeledah ruang kerja salah seorang anggota DPRD dari partai PKB yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap anggaran venues lapangan tembak atas nama Muhammad Dunir. Setelah dua jam, tim penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan ke ruangan Banleg.Selain memeriksa berkas terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak, penyidik juga meminta keterangan salah seorang staf.Langkah pemeriksaan tim penyidik KPK pada lanjutan pengembangan kasus dugaan gratifikasi Lapangan Tembak membagi tugas melakukan pemeriksaan ruangan Banleg dan Fraksi Gabungan.Sebelum akhirnya menuju ruang kerja anggota DPRD Riau lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Faisal Aswan dari Fraksi Golkar.Pemeriksaan di ruang fraksi partai berlambang pohon beringin ini, tim KPK hanya bertahan selama kurang dari 30 menit untuk kemudian melanjutkan pemeriksaan di ruangan Risalah dan Produk Hukum DPRD Riau.Berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menanggapinya dingin."Ini sudah menjadi kewenangan KPK. Sebelum penggeledahan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan DPRD Riau," katanya.Sebelumnya pada Kamis siang hingga sore sekitar pukul 17.30 WIB, tim penyidik KPK juga menyita tiga kardus yang diduga berisikan dokumen penting sebagai penunjang pengungkapan kasus dugaan gratifikasi proyek venues Lapangan Tembak senilai lebih Rp 40 miliar.
Geledah kantor DPRD Riau, KPK sita dua kopor dokumen
Satu kopor berukuran besar berwarna biru dan satu lagi berukuran kecil berwarna hitam.
Rekomendasi