Pengacara bantah Agusrin kabur ke luar negeri

Dalam beberapa hari ini muncul kabar Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin melarikan diri ke luar negeri.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Pengacara bantah Agusrin kabur ke luar negeri
Gedung Mahkamah Agung. merdeka.com/dok

Dalam beberapa hari ini muncul kabar Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin melarikan diri ke luar negeri. Isu ini berhembus setelah Agusrin tak kunjung dieksekusi pascaputusan Mahkamah Agung (MA)."Ah, tidak ada itu (melarikan diri). Dibesar-besarkan itu. Sekarang masih di tempat," kata pengacara Agusrin, Martin, Kamis (5/4).Tetapi Martin tidak memberikan jawaban tegas saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Agusrin. "Kadang-kadang mondar-mandir Bengkulu-Jakarta. Minggu lalu ada di Jakarta," terangnya.Martin sendiri saat ini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kliennya. Dia berharap Agusrin bisa bebas lewat PK."Ini karena ada pengalaman seorang bupati bebas di PN, kemudian divonis bersalah di Kasasi, tapi bebas di PK," jelasnya.Martin tidak khawatir jika PK ditolak. "Nanti pada waktunya kalau PK ditolak pasti dieksekusi. Jadi tidak akan rugi, empat tahun ya empat tahun," jawabnya. Agusrin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Dia sebelumnya didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp21,3 miliar.

Rekomendasi