Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun

Terdakwa kasus suap PPID Kemenakertrans, Nyoman dan Dadong menjalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Terdakwa kasus suap dana PPID Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dikawal oleh petugas KPK saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 100 juta dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Terdakwa kasus suap dana PPID Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, saat diwawancarai oleh media usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Terdakwa kasus suap dana PPID, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 100 juta. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Dadong Irbarelawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 6 halaman
Nyoman dan Dadong divonis tiga tahun
Dadong Irbarelawan menutup muka saat diminta keterangan oleh media usai jalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi