Terdakwa I Nyoman Suisnaya kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenaketrans menyayangkan Menteri Keuangan yang tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selama ini. Hal ini diungkapkan Nyoman saat sidang Pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta. "Ini yang kita sayangkan kemarin kita tidak undang Menkeu sebagai saksi," ujar Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).Dalam pembacaan pledoinya, Nyoman menyatakan Menkeu Agus Martowardoyo sudah diperiksa dan dibuatkan BAP oleh penyidik KPK, namun dalam proses persidangan tidak pernah dihadirkan.Nyoman juga menuturkan saksi Menkeu Agus diperlukan untuk menjelaskan usulan dana PPID bidang transmigrasi. Karena hal tersebut merupakan proyek baru, jadi Kemenaketrans masih bingung mekanisme prosedur pelaksanaannya."Yang kita sangat sayangkan dalam BAP bapak Agus Martowardoyo kedua surat usulan dari Kemenakertrans ke Menkeu, beliau hanya diskusikan ke Dirjen Anggaran dan tidak ke Dirjen Perimbangan Keuangan," ungkap Nyoman.Dalam kasus dana PPID ini ada dua usulan yang diajukan Kemenakertrans. Usulan pertama senilai Rp 988 miliar yang ditandatangani oleh Menakertrans. Sedangkan, usulan kedua Rp 500 miliar yg ditandatangani oleh Sekjen Kemenakertrans.Namun, surat usulan kedua dibuat dengan tanggal mundur. Sehingga, nampak seperti usulan dimasukkan dulu baru Badan Anggaran (Banggar) menyetujui anggaran dana PPID bidang transmigrasi Rp 500 miliar yang diambil dari APBN-P 2011.
Nyoman sayangkan Menkeu tidak dihadirkan di Tipikor
Dalam pembacaan pledoinya, Nyoman menyatakan Agus Marto sudah diperiksa 7 di BAP KPK, tapi tidak dihadirkan di sidang.
Rekomendasi