Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bersalah dua kepala daerah yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad dan Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat. Mochtar yang kasusnya ditangani KPK telah dieksekusi pada Rabu (21/3) kemarin. Sementara Eep Hidayat yang kasusnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini belum juga dieksekusi.Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mempertanyakan mengapa Eep hingga saat ini belum dieksekusi oleh kejaksaan. Padahal MA telah terlebih dahulu mengeluarkan vonis bersalah kepada Eep, ketimbang Mochtar."Makanya itu jadi aneh, mengapa KPK bisa mengeksekusi Mochtar sementara kejaksaan belum juga mengeksekusi Eep," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (22/3).Menurut dia, eksekusi terhadap Eep dapat dilakukan jika kejaksaan serius dalam kasus tersebut. "Lagi-lagi tergantung keseriusan masing-masing institusi, tapi kalau nggak dieksekusi ini akan jadi preseden buruk," kata dia.Terkait alasan kejaksaan yang mengaku belum bisa mengeksekusi Eep karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Emerson mengatakan eksekusi dapat saja dilakukan berdasarkan petikan putusan, tanpa harus menerima salinan putusan terlebih dahulu."Eksekusi bisa saja dilakukan berdasarkan petikan putusan, nggak mesti harus terima salinan putusan, kan yang penting MA sudah memvonis," kata dia.Sebelumnya, KPK berhasil menangkap terdakwa kasus korupsi Mochtar Muhammad di dalam kamar di Villa Lalu Nomor 10, Jalan Pura Dalam, Seminyak, Bali, Rabu (21/3). Mochtar ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.Sementara, kejaksaan hingga saat ini belum juga mengeksekusi Eep Hidayat. Eep divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas tuduhan kasus dugaan korupsi biaya pajak PBB senilai Rp 14 miliar. Namun, MA menghukum Eep penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar.
Kejaksaan diminta segera eksekusi Eep Hidayat
Padahal MA telah terlebih dahulu mengeluarkan vonis bersalah kepada Eep Hidayat, ketimbang Mochtar Mohammad.
Rekomendasi