I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan

Terdakwa kasus suap PPID Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3)

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. ©2012 Merdeka.com
1 dari 4 halaman
I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. ©2012 Merdeka.com
2 dari 4 halaman
I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. ©2012 Merdeka.com
3 dari 4 halaman
I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. ©2012 Merdeka.com
4 dari 4 halaman
I Nyoman Suisnaya jalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. ©2012 Merdeka.com
Rekomendasi