M Nazaruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi wisma atlet ternyata memiliki riwayat penyakit jantung koroner. Hal tersebut diketahui ketika ketua majelis hakim Darmawati Ningsih membacakan surat izin sakit Nazar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/3)."Riwayat penyakit M Nazaruddin, jantung koroner 2010 di RS Mount Elizabeth Singapura," ujar Darmawati di persidangan.Diketahui Nazar juga mengeluhkan dada sebelah kirinya yang sering terasa berdebar. Untuk sekadar menarik napas, kadang sakit dan terasa nyeri hingga tembus ke belakang.Selain itu, pada tahun 2012 Nazar juga pernah melakukan pemeriksaan endoskopi di RS POLRI.Hotman selaku kuasa hukum Nazar memohon kepada majelis Hakim untuk merawat inap kliennya sampai sembuh di RS Abdi Waluyo."Kami sampaikan sebenarnya sudah tercantum, mohon diizinkan untuk dirawat di rumah sakit," ujar hotman menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Nazar ternyata idap penyakit jantung koroner
"Riwayat penyakit M Nazaruddin, jantung koroner 2010 di RS Mount Elizabeth Singapura," ujar Darmawati di persidangan.
Advertisement
Rekomendasi