LSM: Pencabutan SK Pengetatan Remisi, putusan salah

Oleh karena itu, Kemenkum HAM wajib mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
LSM: Pencabutan SK Pengetatan Remisi, putusan salah
Foto ilustrasi. merdeka.com/dok

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) soal Pengetatan Remisi untuk koruptor adalah keputusan yang salah. Mereka berpandangan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak paham persoalan yang ditangani."Apa yang diputuskan oleh hakim dalam PTUN bukanlah kewenangan PTUN. Tetapi PTUN menerima untuk menangani perkara ini," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, dalam konferensi pers terkait Putusan Hakim PTUN yang mencabut SK pengetatan remisi bagi narapidana koruptor di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (12/3).Alvon mengatakan bahwa dengan memutus perkara tersebut, hakim terkesan tidak kredibel. Dia juga menilai hakim telah salah menilai tujuan pemidanaan dengan mempertimbangkan HAM. "Tujuan pemidanaan adalah pembinaan dengan memberikan batasan-batasan. Sepanjang batasan-batasan tersebut masih berada dalam koridor yang termuat di Undang-undang, maka pemidanaan tersebut tidak melanggar HAM," ujarnya tegas.Tak hanya itu, mereka juga menilai hakim tidak cermat dan tidak mampu mengklasifikasikan perbedaan mendasar dari para penggugat."Dari tujuh orang penggugat, terdapat empat orang penggugat yang menerima PB setelah tanggal 16 November 2011. Sedangkan tiga penggugat lainnya telah menerima PB sebelum tanggal 16 November 2011," ujar Febri Diansyah.Febri menambahkan bahwa putusan hakim PTUN tersebut apabila tidak ditindaklanjuti, akan berpengaruh pada proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wajib mengajukan banding atas putusan tersebut."Apabila putusan tersebut dianggap incracht, maka akan mengubah aturan yurisdiksi. Hal itu akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karna itu Kemenkum HAM wajib mengajukan banding terhadap Putusan PTUN. Karena putusan tersebut mengandung beberapa persoalan mendasar dan membahayakan," tandasnya.Selain Alvon Kurnia Palma selaku wakil YLBHI, koalisi ini juga dihadiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, wakil Indonesian Legal Rountable (ILR) Refki Saputra, dan wakil Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.

Rekomendasi