Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR yang masih memiliki kantor hukum. Mereka juga menyampaikan jika ada anggota DPR yang berprofesi sebagai pengacara. Ketua DPR Marzuki Alie pun angkat bicara. Menurut Marzuki kalau sekadar pasang nama untuk branding tidak apa-apa. Yang penting anggota DPR tidak mengurus perkara hukum."Misalnya nama kantor hukum Amir Syamsudin Ennasusit, itu kan ada partner banyak. Di situ yang penting tidak lagi beracara, tetapi namanya kan legal sudah brand," jelas Marzuki usai salat Jumat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/3)."itu ada aturannya, brand ada aktenya kalau nama kan tidak ada urusan, yang penting dia tidak beracara," lanjutnya.Menurut Marzuki, laporan ke BK tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika bersalah, baru bisa dikenai sanksi."Kalau dia melakukan itu (praktek pengacara) baru dilakukan hukuman dan itu. Melanggar undang-undang," tutupnya.Sebelumnya, Kelompok Kerja 50 dan Tim advokasi legislator bersih melaporkan empat dewan dari komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota-anggota DPR yang menjalankan atau memiliki kantor pengacara yang menggunakan nama anggota-anggota DPR yang bersangkutan.Empat anggota Komisi III itu adalah, Nudirman Munir dengan kantor pengacara Nudirman Munir & Associate Law Farm, Benny K Harman dengan kantor pengacara Law Office A Hakim G Nusantara, Harman & Partner, Trimedya Panjaitan dengan Kantor Law Office Trimedia Panjaitan & Associates, dan Ruhut Sitompul dengan kantor pengacara Ruhut Sitompul & Associates.
Marzuki: Kantor hukum boleh pakai nama anggota DPR
"itu ada aturannya, brand ada aktenya kalau nama kan tidak ada urusan, yang penting dia tidak beracara," ujar Marzuki.
Rekomendasi