Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, keputusan Menkum HAM Amir Syamsuddin untuk menghormati proses hukum yang berjalan sudah tepat."Apa kata Pak Amir? Kita hormati hukum, Menteri Hukum harus hormati hukum. Itu yang harus dilakukan. Jangan cari yang nggak-nggak," kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3).Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima gugatan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra atas keluarnya Surat Keputusan Kemenkum HAM, terkait kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.Akibat putusan tersebut, tujuh terpidana korupsi harus dibebaskan oleh Kemenkum HAM, diantaranya, tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli, dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo, serta dua terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.Tujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun Putusan Bebas tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.
Menko Polhukam: Menkum HAM harus hormati hukum
Keputusan Menkum HAM Amir Syamsuddin untuk menghormati proses hukum yang berjalan sudah tepat.
Advertisement
Rekomendasi