Akil Mochtar: Pembuat kebijakan di Kemenkum HAM amatiran

Pemberlakuan atas sebuah kebijakan tidak bisa dilakukan secara mendadak sesuai kebutuhan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Akil Mochtar: Pembuat kebijakan di Kemenkum HAM amatiran
Akil Mochtar: Pembuat kebijakan di Kemenkum HAM amatiran

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Akil Mochtar menilai, kebijakan pengetatan remisi bagi koruptor yang dikeluarkan Kemenkum HAM telah memberi kesan bahwa pembuat kebijakan di kementerian tersebut adalah seorang amatir."Kebijakan tersebut mencitrakan bahwa pembuatnya adalah seorang amatiran," kata Akil kepada wartawan di Media Center, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).Menurutnya, pemberlakuan atas sebuah kebijakan tidak bisa dilakukan secara mendadak sesuai kebutuhan. Jika menghendaki perubahan aturan, harus dijalani melalui proses. "Pemberlakuan kebijakan tidak boleh hanya dijalankan sesuai kebutuhan. Kalau butuh dibuat, kalau tidak butuh, tidak diadakan. Semuanya harus menjalani proses dulu, supaya aturannya matang dan tidak melanggar hak narapidana," katanya. Lebih lanjut Akil mengingatkan, jika pemerintah ingin merubah kebijakan remisi bagi koruptor, pemerintah harus pula merubah seluruh sistem. "Kebijakan pengetatan remisi tetap bisa dilaksanakan, tetapi rubah dulu seluruh sistemnya," katanya.Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.Tujuh orang terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat bebas bersyarat yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, lalu berdasarkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terdahulu. Namun, pembebasan tersebut kemudian dibatalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM yang mengeluarkan moratorium remisi pada 31 Oktober 2011.Tujuh penggugat itu diantaranya, dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo, tiga terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli, sementara dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling,  Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Rekomendasi