Malinda pikir-pikir atas vonis delapan tahun bui

Sama dengan pihak Malinda, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
 Malinda pikir-pikir atas vonis delapan tahun bui
Malinda Dee di pengadilan. dok.merdeka.com

Terdakwa kasus pencucian uang, Malinda Dee, divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. Menanggapi putusan itu, Malinda belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut."Kami akan menggunakan waktu yang ada (untuk pikir-pikir-red)," kata Batara Simbolon, salah satu kuasa hukum Malinda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/3).Sama dengan pihak Malinda, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Malinda divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar pengganti tiga bulan kurungan. Sebelumnya mantan Relationship Manager Citigold itu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.  Mendapati vonis tersebut, Malinda meneteskan air mata. Dia hanya tertunduk dan sesekali melirik ke hadapan majelis hakim.

Rekomendasi