Divonis bersalah, Malinda Dee berurai air mata

Saat ketua majelis hakim, Gusrizal membacakan vonis, Malinda yang mengenakan kemeja putih itu menitikkan air matanya.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Divonis bersalah, Malinda Dee berurai air mata
Malinda Dee

Terdakwa pembobol nasabah Bank Citibank tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat mendengarkan vonis. Sambil mendengarkan vonis, Malinda tampak berurai air mata.Malinda dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Malinda dipidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.Saat ketua majelis hakim, Gusrizal membacakan vonis, Malinda yang mengenakan kemeja putih itu menitikkan air matanya. Malinda sesekali menyeka air matanya.Malinda hanya terlihat tertegun menunduk sambil sesekali melirik ke arah majelis hakim.  Ketua Majelis Hakim, Gusrizal terus membacakan vonis untuk terdakwa pembobol nasabah Citibank, Malinda Dee. Malinda pun tidak bisa menyembunyikan kesediahannya."Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan," keta Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/3).Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.Oleh jaksa penuntut umum, Malinda dijerat dengan dakwaan kumulatif.Pertama, primair, Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (2) Huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan ketiga, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi