Terdakwa kasus pencucian uang, Malinda Dee, akan menghadapi vonis hari ini. Sebelumnya, suami, adik dan ipar Malinda sudah lebih dulu kecipratan hukuman dari dugaan tindak kejahatan yang dilakukan mantan Relationship Manager Citibank itu.Kamis (19/1) menjadi hari buruk bagi Andika Gumilang, suami siri Malinda. Tertunduk lesu, bintang iklan itu dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. Dakwaan pencucian uang dan pemalsuan dokumen terhadap Andika terbukti di pengadilan.Andika diketahui tinggal bersama Malinda di apartemen Capital Residence, Senayan. Saat ditangkap, dari tangan pria tegap itu polisi menemukan tujuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andika Gumilang dan Juan Farero. Oleh Andika, KTP atas nama Juan Farero digunakan untuk membuka rekening di BCA cabang Tebet. KTP lainnya digunakan untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Hummer berwarna putih yang dibelikan Malinda. Uang muka pembelian mobil mewah itu diketahui berasal dari dana salah satu nasabah Citibank yakni dengan cara pemindahbukuan ke rekening pihak dealer. Ismail bin Janim, ipar Malinda, mendapat hukuman yang lebih ringan. Dalam sidang terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun delapan bulan plus denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ismail terbukti meminjamkan rekening untuk lalu lintas transfer dana Malinda.Visca Lovitasari, adik Malinda, menjadi terdakwa yang divonis paling ringan. Wanita berjilbab itu diganjar hukuman dua tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Meski terbukti bersalah, Visca dihukum dengan tahanan rumah sebagaimana yang ia jalani sejak penyidikan hingga duduk di kursi terdakwa. Tahanan rumah diberikan karena ia memiliki anak yang masih balita.Hari ini giliran sang aktor utama, Malinda Dee, yang akan menghadapi vonis. Sebelumnya tante molek pemilik Ferrari ini sudah dituntut 13 tahun bui.