Dua tiga jam ke depan mungkin bakal jadi momen paling menegangkan bagi hidup Malinda Dee, terdakwa kasus pencucian uang. Menghadapi vonis hakim pukul 10.00 WIB nanti, mantan Relationship Manager Citibank ini hanya berserah kepada Tuhan.
"Persiapan menyambut vonis lebih ditekankan pada persiapan hati dan berserah kepada Tuhan," kata kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, kepada merdeka.com, Rabu (7/3).Batara memastikan kondisi kliennya sehat. Adapun izin pemeriksaan kesehatan yang dimohonkan Malinda pada sidang pledoi pada Senin (27/2) adalah hanya pemeriksaan rutin."Kemarin hanya perlu kontrol rutin saja," ujar dia.Karena itu, Batara memastikan Malinda akan menghadiri sidang vonis pada pukul 10.00 WIB nanti. "Jadi pasti datang," ujarnya.Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum, Malinda dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama, primair, Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (2) Huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan ketiga, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.