Divonis enam tahun, Ridwan Sanjaya kritik KPK

Ridwan Sanjaya menilai komisi antikorupsi itu tebang pilih dalam memberantas korupsi.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Divonis enam tahun, Ridwan Sanjaya kritik KPK
Ridwan Sanjaya sedang membaca buku. dok/merdeka.com

Seusai divonis enam tahun penjara, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya, mengkritik KPK. Dia menilai komisi antikorupsi itu tebang pilih dalam memberantas korupsi."Jacobus beliau masih bebas, jadi kalau KPK tidak tebang pilih, itu bohong," ujar Ridwan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3).Ridwan divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sidang vonis diketuai oleh hakim Gusrizal dan hakim anggota Min Trisnawati, Tati Hadiyati dan Ugo Sofialdi.Ridwan kecewa dengan KPK karena bosnya, Jacobus Purnowo, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, yang menurutnya bersama-sama melakukan korupsi, sampai saat ini belum ditahan KPK walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ridwan bersama Jacob  Purnowo dinilai mengarahkan PT Ridho Tehnik untuk paket pengerjaan di NAD, PT Paesa Pasindo untuk di Sumsel dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket Sumbar. Mereka diduga mengarahkan panitia pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Solar Home System.Selain itu, Ridwan juga dinilai memperkaya koorporasi yaitu PT Ridho Tehnik untuk pekerjaan di NAD Rp 3,86 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumut Rp 4,2 miliar dan pihak lainnya (26 perusahaan), sehingga  merugikan keuangan negara Rp 131,280 miliar.Ridwan divonis Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi